Novanto Kembali Tersangka e-KTP, Golkar: Kami Hargai Proses Hukum

Novanto Kembali Tersangka e-KTP, Golkar: Kami Hargai Proses Hukum

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 21:37 WIB
Novanto Kembali Tersangka e-KTP, Golkar: Kami Hargai Proses Hukum
Sekjen Golkar Idrus Marham (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Sekjen Golkar Idrus Marham menerangkan kondisi partainya saat ini tetap berjalan seperti biasa.

"Berjalan seperti biasa, tak ada masalah ya," kata Idrus di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Idrus menuturkan pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga menginginkan setiap pihak tetap untuk tetap menjunjung azas praduga tak bersalah kepada Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami menghargai proses hukum yang ada dan tentu proses hukum yang berdasarkan pada fakta-fakta hukum dan untuk sebuah keadilan. Pada saat yang sama juga kita tentu menginginkan dan mengharap kepada kita semuanya agar tetap menghargai asa praduga tidak bersalah," tuturnya.

Dia juga mengatakan, Novanto dalam kondisi sehat. Novanto juga sempat salat berjemaah bersama elite partai berlambang pohon beringin ini.

"Sehat seperti biasa dan tadi juga di dalam tetap sama-sama salat, mulai dari salat Maghrib dan sampai pada sholat Isya," kata Idrus.

[Gambas:Video 20detik]


Sejumlah elite Golkar malam ini menyambangi kediaman Novanto.Selain Idrus Marham, ada juga Robert Kardinal, Kahar Muzakir dan Yahya Zaini.

Sejumlah elite Golkar malam ini menyambangi kediaman Novanto.Selain Idrus Marham, ada juga Robert Kardinal, Kahar Muzakir dan Yahya Zaini.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP lagi. Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.


"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Saut. (jbr/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini