"Soal kapan akan ada pemeriksaan tersangka tentu akan ada pemeriksaan tersangka nantinya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Soal persiapan panggilan ini, KPK juga sudah mempelajari UU MD3 yang sebelumnya menjadi sangkalan Novanto untuk tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dalam kasus e-KTP. KPK memastikan soal pemanggilan Novanto.
"Kami juga sudah pelajari UU MD3 tentang dibutuhkannya izin presiden atau tidak terkait pemanggilan saksi. Tapi kami pastikan akan ada pemanggilan tersangka untuk melakukan proses pemeriksaan," tegas Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Saut.
Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. (nif/dhn)











































