KPK Segera Panggil Novanto untuk Diperiksa sebagai Tersangka

KPK Segera Panggil Novanto untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 18:25 WIB
KPK Segera Panggil Novanto untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Setya Novanto (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPK akan segera memanggil Novanto untuk diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP. Novanto akan segera dipanggil dengan status sebagai tersangka.

"Soal kapan akan ada pemeriksaan tersangka tentu akan ada pemeriksaan tersangka nantinya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Soal persiapan panggilan ini, KPK juga sudah mempelajari UU MD3 yang sebelumnya menjadi sangkalan Novanto untuk tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dalam kasus e-KTP. KPK memastikan soal pemanggilan Novanto.

[Gambas:Video 20detik]

"Kami juga sudah pelajari UU MD3 tentang dibutuhkannya izin presiden atau tidak terkait pemanggilan saksi. Tapi kami pastikan akan ada pemanggilan tersangka untuk melakukan proses pemeriksaan," tegas Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain. Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Saut.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads