"Saya pribadi beranggapan bahwa tidak aneh kalau Presiden menyatakan itu. Jadi artinya sejalan dengan pemikiran yang ada di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta selatan, Jumat (10/11/2017).
"Ini kan kehadiran negara dalam tindakan antikorupsi ya, jadi saya pikir itu," imbuh Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut surat pencegahan untuk Novanto sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia pun mengapresiasi pernyataan Jokowi.
"Kami apresiasi apa yang disampaikan oleh Presiden hari ini karena KPK yakin pencegahan ke luar negeri itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan itu memang kewenangan KPK dan itu tidak bertentangan dengan UU KPK atau UU yang lain," kata Febri.
Sebelumnya, Jokowi meminta kepolisian menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor 2 pimpinan KPK apabila tidak ada bukti. Jokowi tak ingin ada kegaduhan.
"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi.
"Saya minta nggak ada kegaduhan," imbuh Jokowi.
Bareskrim Polri mulai menyidik perkara dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu dengan terlapor pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Polri menyebut keduanya masih berstatus terlapor.
"Tahapannya sudah penyidikan, tapi statusnya belum tersangka, masih terlapor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. (dhn/tor)