Novanto Tersangka KPK Lagi, Golkar: Kader Harus Solid

Novanto Tersangka KPK Lagi, Golkar: Kader Harus Solid

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 17:53 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Politikus Golkar Dave Akbarshah Fikarno (Dave Laksono) meminta kader Golkar tetap solid setelah sang Ketua Umum, Setya Novanto, ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Dave mengimbau jangan ada pengkhianatan di tubuh partai berlambang beringin itu.

"DPP tetap setia kepada Pak Novanto karena Pak Novanto ketua umum yang terpilih secara demokratis. Jadi, ya, kalau usaha-usaha pendongkelan terhadap beliau, itu adalah pengkhianatan terhadap anggaran dasar Partai Golkar," kata Dave saat dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Menurut Dave, akar rumput Golkar harus tetap solid karena memang partai ini selalu mendapat apa yang disebutnya ujian. Apa pun masalahnya, Dave menyebut Golkar tetap menjadi partai juara di republik ini.

[Gambas:Video 20detik]

"Tentunya (kader harus solid). Golkar ini selalu diuji dengan berbagai macam perkara. Sejak era reformasi ini, Golkar selalu ditempa, dihajar berbagai macam situasi," sebut Dave.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, hasilnya Golkar tetap keluar sebagai pemenang, bahkan. Jadi ini, perkara ini, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak luar untuk menghancurkan suara Golkar," imbuh dia.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait penetapan status tersangka kasus e-KTP. SPDP tersebut disampaikan pada minggu lalu kepada Setya Novanto (SN).

Dengan begitu, KPK resmi mengumumkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP lagi. Sementara itu, surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan KPK pada Selasa (31/10).

Novanto dianggap terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain. Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Saut.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari. (gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads