Novanto Tersangka Lagi, Golkar: Dasarnya Apa?

Novanto Tersangka Lagi, Golkar: Dasarnya Apa?

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 17:35 WIB
Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK. (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP. Partai Golkar mempertanyakan penetapan tersangka Setya Novanto kali ini.

"Kita tunggu dulu surat pernyataan tersebut seperti apa, lalu kita akan rapat dulu internally dengan... supaya kita mendapat penjelasan dari tim hukum Pak Ketum (Setya Novanto) tentang langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Karena, kita kan nggak mau gegabah dan juga melihat ini penetapan ini berdasarkan apa?" ujar Politikus Golkar Dave Akbarshah Fikarno saat dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Menurut Dave, alasan KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka e-KTP harus jelas. Lagi pula, kata Dave, Novanto sama sekali belum menjalani pemeriksaan di KPK setelah memenangi praperadilan atas status tersangka e-KTP-nya yang pertama kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berdasarkan perkara hukum yang kemarin, ya kan sama saja. Ketum sudah menang di praperadilan, kok kenapa harus dinyatakan hal yang sama?" ujar dia.

"Kalau berbeda, berbedanya tuh apa? Karena kan Ketum belum pernah diperiksa juga, kok tiba-tiba main dinyatakan tersangka lagi," sambung Dave.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait penetapan status tersangka kasus e-KTP. SPDP tersebut disampaikan pada minggu lalu kepada Setya Novanto (SN).

Dengan begitu, KPK resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP lagi. Sementara itu, surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan KPK pada Selasa (31/10).

Novanto dianggap terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain. Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Saut.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari. (gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads