Novanto Tersangka KPK Lagi, Pengacara: Risiko Hukum Tanggung Sendiri

Novanto Tersangka KPK Lagi, Pengacara: Risiko Hukum Tanggung Sendiri

Mochammad Zhacky Kusumo - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 17:28 WIB
Novanto Tersangka KPK Lagi, Pengacara: Risiko Hukum Tanggung Sendiri
Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku akan melawan.

"Ya silakan saja kalau mereka melakukan perbuatan melawan hukum ya haknya mereka, setiap orang kan boleh," ucap Fredrich ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (10/11/2017).


Fredrich membandingkan penetapan tersangka itu dengan pelaku bom di Jalan MH Thamrin beberapa waktu lalu. Menurutnya, apa yang dilakukan KPK ada risiko hukumnya nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kelompok tertentu melakukan perbuatan menjadi teroris, kan begitu, nembak di Thamrin, kan begitu kan. Dia nggak benar tapi kan mereka nekat kan. Tapi risiko hukumnya mereka tanggung sendiri. Sama dengan ini juga kan. Silakan. saya mah nggak peduli, hak dia kok," ucap Fredrich.


Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membacakan penetapan tersangka Novanto. Saut menyebut penetapan itu dilakukan melalui proses penyelidikan terlebih dulu hingga proses penyidikan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, menurut Saut, KPK telah memanggil Novanto sebanyak 2 kali tetapi tidak hadir. Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads