"Ya silakan saja kalau mereka melakukan perbuatan melawan hukum ya haknya mereka, setiap orang kan boleh," ucap Fredrich ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (10/11/2017).
Fredrich membandingkan penetapan tersangka itu dengan pelaku bom di Jalan MH Thamrin beberapa waktu lalu. Menurutnya, apa yang dilakukan KPK ada risiko hukumnya nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membacakan penetapan tersangka Novanto. Saut menyebut penetapan itu dilakukan melalui proses penyelidikan terlebih dulu hingga proses penyidikan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, menurut Saut, KPK telah memanggil Novanto sebanyak 2 kali tetapi tidak hadir. Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/tor)











































