"Kita telah melakukan operasi gabungan. Dari hasil operasi gabungan tersebut, kita amankan beberapa warga negara asing. Mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 78 angka 3," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Is Eko di Kantor Imigrasi Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
![]() |
Eko menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran lanjutan 3 WNA tersebut. Jika terbukti, 3 perempuan WNA itu akan dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ajukan penangkalan. Jadi ke depan, Insya Allah kami akan lakukan kegiatan ini dengan intensitasnya ditingkatkan untuk meminta adanya pelanggaran imigrasi," lanjut Eko.
Ketiga WNA itu berinisial DK, MA dan SA. Mereka dari negara Maroko dan Tanzania. Mereka sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dengan menetap di apartemen. Barang bukti yang diamankan dari ketiganya ialah uang sebesar Rp 4 juta, 3 alat kontrasepsi dan tiga buah buku paspor.
![]() |
Apakah ketiga WNA ini terlibat dalam prostitusi, Eko mengaku belum mendapat info tersebut.
"Kalau itu belum tahu, karena masih dalam pemeriksaan. Namun saat ini pelanggarannya yang pasti melebihi batas waktu izin tinggal," ungkap dia.
"(Kalau terbukti terlibat jaringan prostitusi) Ya kami bisa lakukan proses penyidikan sendiri. Dikenakan pasal 122, yaitu terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya," sambung Eko.
Sebelum penangkapan, sudah dilakukan pengintaian tertutup selama dua bulan. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah, satu di suatu hotel dan dua lainnya diamankan di tempat hiburan. Semuanya di kawasan Jakarta Pusat.
Eko menuturkan, ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk penanganan lebih lanjut. "Berikutnya kami akan lakukan koordinasi secara intens ke instansi terkait," ucapnya. (lkw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini