Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan mengatakan peristiwa itu pembacokan itu terjadi sekitar pukul 03.15 WIB di dekat Halte Busway, Jalan Sultan Iskandarmuda, Jaksel, pada 8 November 2017 sekitar pukul 03.15 WIB. Panji saat itu hendak naik TransJakarta menuju ke kantornya.
"Pelakunya ada dua orang. Jadi saat itu, Panji akan berangkat ke kantornya," kata Kurniawan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jaksel, Jumat (10/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat menuju halte, (Panji) sedang mendengar musik yang dia stel lewat handphone Ini menyebabkan pelaku kemudian mencoba merampas hanpdhone tersebut," tuturnya.
Seorang pelaku berinisial TM lalu turun dari motornya dan mendekati korban. Saat TM mencoba merampas ponsel milik, Panji melawan hingga jaket yang dikenakannya robek.
"Meminta pada korban untuk menyerahkan handphonenya, akhirnya tersangka menarik dengan paksa sehingga jaket Panji robek," ujar Kurniawan.
TM kemudian nekat membacok Panji karena terus melawan saat akan dirampas ponselnya. Kepala Panji pun berlumuran darah.
Foto: Barang bukti yang dimankan polisi. Fotografer: Kanavino/detikcom |
"Pada saat kejadian tersebut tim buser Polsek Kebayoran Lama melintas dan melihat kejadian tersebut kemudian melihat adanya anggota buser pelaku kabur namun anggota buser berhasil menangkap tersangka atas nama FF," jelas Kurniawan.
Namun aksi pencurian dengan kekerasan itu ternyata terpantau oleh anggota tim buser Polsek Kebayoran Lama yang sedang melintas di lokasi. Polisi akhirnya menangkap FF sedangkan TM berhasil melarikan diri.
Kurang dari 3 jam, TM pun berhasil dibekuk oleh polisi di rumahnya di kawasan Kampung Dukuh. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan, satu buah sarung golok dan jaket yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) ke 2e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (knv/aan)











































Foto: Barang bukti yang dimankan polisi. Fotografer: Kanavino/detikcom