"Polri tentunya mengharapkan partisipasi masyarakat. Apabila ada yang membawa atau menggunakan senjata api segera laporkan ke kepolisian terdekat. Supaya bisa di kroscek apakah memang layak dan senjatanya legal," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Menurut Setyo, seorang warga sipil bisa saja memiliki izin untuk memiliki senjata api. Namun penggunaannya diawasi ketat oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait senjata yang dimiliki oleh dr Helmi yang digunakan untuk menembak istrinya, Setyo menjelaskan masih perlu dipastikan apakah memang pelaku memiliki dokumen legal untuk senjatanya. Namun, ia ragu jika dr Helmi benar-benar layak memegang senjata.
"Kita harus cek dulu, kalau dokter ini punya senjata apa. Apakah senjata itu legal, artinya dia berhak dan mempunyai dokumen-dokumen. Tapi saya yakin kalau atlet nggak mungkin. Kalau atlet menembak pasti alatnya disimpan di gudang," paparnya.
Setyo kemudian menerangkan, apabila dr Helmi memiliki senjata secara ilegal, maka akan disangkakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, selain akan dikenakan pasal 338 KUHP atas pembunuhan terhadap istrinya.
"Kalau dia membawa itu ilegal, pasti kena hukuman. UU Darurat No 12 Tahun 1951. Selain dia melakukan tindak pidana yang lain, yaitu pembunuhan terhadap istrinya," terang Setyo.
Sebelumnya diketahui, dr Letty meregang nyawa di tangan Helmi, suaminya sendiri di Klinik Azzahra Merical, Jl Dewi Sartika No 352 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Helmi memberondongnya dengan tembakan sebanyak 6 kali, Kamis (9/11/2017) kemarin. (tor/tor)











































