Dituding Ingkari Kontrak Politik, Sandiaga: Kami Tak Lari

Dituding Ingkari Kontrak Politik, Sandiaga: Kami Tak Lari

Mochammad Zhacky - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 15:04 WIB
Foto: dok. KSPI
Jakarta - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dituding mengingkari kontrak politiknya lantaran menggunakan PP No 78/2015 dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Sandiaga selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta memastikan tak akan lari dari komitmen.

Sandiaga mengatakan, dalam menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2018, mereka mengacu pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami mengacu pada 15 acuan UU No 13, itu yang utama dan itu semua sudah kita ikuti. Semua mekanismenya dari Dewan Pengupahan," terang Sandiaga saat dimintai tanggapan soal tuduhan buruh di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

[Gambas:Video 20detik]


Sandiaga mengklaim, setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta, dia dan Anies langsung berkomunikasi dengan serikat buruh untuk membicarakan UMP 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami ditetapkan sebagai pemenang 6 Mei 2017, kita sudah masuk, komunikasi. Karena kita sudah tahu, agenda pertama Anies-Sandiaga adalah kebijakan pertama yang didorong adalah UMP yang tentunya terbuka dan berkeadilan," papar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sandiaga menekankan tidak akan mengingkari kontrak politiknya. "Kami fokus, all out, tidak pernah lari dari komitmen kami menyejahterakan buruh," tukasnya.


Anies-Sandiaga memang memiliki kontrak politik dengan buruh. Keduanya berjanji akan menghapus outsourcing, kerja kontrak, dan pemagangan buruh DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan UU No 13/2003 dan Permenakertrans No 19/2013. Mereka juga berjanji akan membatasi sistem outsourcing untuk lima pekerjaan saja. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads