Sandiaga mengatakan, dalam menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2018, mereka mengacu pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami mengacu pada 15 acuan UU No 13, itu yang utama dan itu semua sudah kita ikuti. Semua mekanismenya dari Dewan Pengupahan," terang Sandiaga saat dimintai tanggapan soal tuduhan buruh di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Sandiaga mengklaim, setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta, dia dan Anies langsung berkomunikasi dengan serikat buruh untuk membicarakan UMP 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Sandiaga menekankan tidak akan mengingkari kontrak politiknya. "Kami fokus, all out, tidak pernah lari dari komitmen kami menyejahterakan buruh," tukasnya.
Anies-Sandiaga memang memiliki kontrak politik dengan buruh. Keduanya berjanji akan menghapus outsourcing, kerja kontrak, dan pemagangan buruh DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan UU No 13/2003 dan Permenakertrans No 19/2013. Mereka juga berjanji akan membatasi sistem outsourcing untuk lima pekerjaan saja. (tor/tor)