Kasus Pimpinan KPK, Novanto: Presiden Beri Kesempatan Hukum Diproses

Kasus Pimpinan KPK, Novanto: Presiden Beri Kesempatan Hukum Diproses

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 14:51 WIB
Setya Novanto. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara terkait laporan kepada dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga membuat surat pencegahan palsu atas nama dirinya. Novanto menyebut Presiden Joko Widodo memberi kesempatan masalah hukum untuk diproses.

Novanto diwawancarai sejumlah wartawan usai menghadiri acara HUT Kosgoro 1957 ke-60 di Jalan Hang Lekiu I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017). Novanto menyebut Polri akan profesional menangani kasus tersebut.

"Tapi semuanya kan kita tahu bahwa Polri melakukan secara profesional lah, kita beri," kata Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Presiden Jokowi sebelumnya meminta polisi menghentikan kasus itu jika tak cukup bukti. Novanto menyebut Jokowi memberi ruang agar proses hukum tetap berjalan.

Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya Novanto, dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Bareskrim Polri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut.

Kasus Pimpinan KPK, Novanto: Presiden Beri Kesempatan Hukum DiprosesFoto: Setya Novanto di acara HUT Kosgoro. (Gibran Maulana/detikcom).

Terkait penerbitan SPDP itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Tito mendapatkan laporan kasus itu dilaporkan pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.

Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


"Jadi beliau (Jokowi) minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya, ya kalau memang tidak terbukti ya. Tapi semuanya kan kita tahu bahwa Polri melakukan secara profesional lah, kita beri. Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," sebut Novanto.

Saat ditanya apakah ingin agar kasus ini diproses terus, Novanto tidak menjawab dengan gamblang. Novanto menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang berlaku.

"Ya kita serahkan (kasusnya ke proses hukum). Kalau pasti dalam penyidikan itu sudah melalui proses yang sangat panjang kan," tutur Ketum Golkar itu.


Lantas apakah ingin agar pencekalan dicabut karena diduga surat itu palsu?

"Ya pasti polisi kan sudah profesional dan saya terima kasih presiden beri kesempatan juga masalah hukum tetap di dalam proses," jawab Novanto. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads