Jaksa KPK Telisik soal Penjualan Saham di Sidang e-KTP

Jaksa KPK Telisik soal Penjualan Saham di Sidang e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 14:38 WIB
Jaksa KPK Telisik soal Penjualan Saham di Sidang e-KTP
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jaksa KPK menghadirkan Pengusaha Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP. Alasannya, jaksa ingin mengungkap aliran dana mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo ke Made Oka Masagung.

"Hal apa yang ingin diungkap sidang ini menghadirkan Pak Oka ini?" tanya hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat sidang terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

"Kami ingin mengetahui penjualan saham dan aliran dana Anang ke Made Oka terkait e-KTP," jawab jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan Made Oka Masagung dihadirkan sebagai saksi sidang kasus proyek tersebut. Namun Made Oka Masagung tercantum sebagai saksi di luar berkas perkara.

Lantas, Made Oka mengaku masih ingat dengan Anang Sugiana Sudiharjo. Hubungan dengan Anang, menurut Made Oka, hanya jual beli saham.

"Masih ingat. Hubungan jual beli saham," kata Made Oka.

Made Oka Masagung menyatakan perusahaan yang dibeli Anang Sugiana berada di Amerika Serikat. Dia mengaku menjual saham perusahaan itu ke Anang Sugiana pada tahun 2012.

"Investasi saya saham di Amerika. Tahun 2012 kalau nggak salah," kata Made Oka.

Kepada Made Oka, Jhon bertanya berapa nilai saham yang dijual. "Berapa nilai saham dan jumlah saham?" tanya Jhon.

"Jumlah saham 100 ribu, jumlah keseluruhan USD 3 juta," jawab Made Oka. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads