"Hal apa yang ingin diungkap sidang ini menghadirkan Pak Oka ini?" tanya hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat sidang terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Kami ingin mengetahui penjualan saham dan aliran dana Anang ke Made Oka terkait e-KTP," jawab jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, Made Oka mengaku masih ingat dengan Anang Sugiana Sudiharjo. Hubungan dengan Anang, menurut Made Oka, hanya jual beli saham.
"Masih ingat. Hubungan jual beli saham," kata Made Oka.
Made Oka Masagung menyatakan perusahaan yang dibeli Anang Sugiana berada di Amerika Serikat. Dia mengaku menjual saham perusahaan itu ke Anang Sugiana pada tahun 2012.
"Investasi saya saham di Amerika. Tahun 2012 kalau nggak salah," kata Made Oka.
Kepada Made Oka, Jhon bertanya berapa nilai saham yang dijual. "Berapa nilai saham dan jumlah saham?" tanya Jhon.
"Jumlah saham 100 ribu, jumlah keseluruhan USD 3 juta," jawab Made Oka. (fai/dhn)











































