"Oh, ada mekanismenya (dalam UU No 13/2003). Kalau misalnya dia tidak sanggup dia mengajukan keberatan kepada kita," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Jika kemudian aturan yang tertuang dalam UU No 13/2003 tidak dijalankan oleh perusahaan dan tetap menggaji karyawannya di bawah UMP, baru Sandiaga akan bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU No 13/2003 diatur mekanisme penangguhan dan ancaman pidana bagi pemilik perusahaan yang menggaji pegawainya di bawah UMP.
Untuk hukuman pidana paling berat selama 4 tahun dan minimal 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Sementara mekanisme penangguhan ditetapkan melalui musyawarah antara pihak perusahaan dengan pegawai. Jika masa penangguhan habis, perusahaan wajib menggaji pegawainya sesuai besaran UMP.
Sebagaimana putusan MK nomor Nomor 72/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU No 13/2003, perusahaan juga diwajibkan membayar selisih dari gaji di bawah UMP yang telah dibayarkan. (tor/tor)