Sandiaga Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Menggaji di Bawah UMP

Sandiaga Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Menggaji di Bawah UMP

Mochammad Zhacky - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 14:36 WIB
Foto: Muhammad Fida/detikcom
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bakal menindak tegas perusahaan yang menggaji pegawainya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, sebelum menindak, Pemrpov DKI Jakarta akan menjalankan mekanisme penangguhan sesuai UU No 13/2003.

"Oh, ada mekanismenya (dalam UU No 13/2003). Kalau misalnya dia tidak sanggup dia mengajukan keberatan kepada kita," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).


Jika kemudian aturan yang tertuang dalam UU No 13/2003 tidak dijalankan oleh perusahaan dan tetap menggaji karyawannya di bawah UMP, baru Sandiaga akan bertindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau misalnya, seandainya, tetap tidak melakukan sesuai mekanisme dan secara diam-diam membayar di bawah upah dan merugikan hak pekerja itu tentunya harus ditindak secara tegas," terang dia.

Dalam UU No 13/2003 diatur mekanisme penangguhan dan ancaman pidana bagi pemilik perusahaan yang menggaji pegawainya di bawah UMP.

Untuk hukuman pidana paling berat selama 4 tahun dan minimal 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.


Sementara mekanisme penangguhan ditetapkan melalui musyawarah antara pihak perusahaan dengan pegawai. Jika masa penangguhan habis, perusahaan wajib menggaji pegawainya sesuai besaran UMP.

Sebagaimana putusan MK nomor Nomor 72/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU No 13/2003, perusahaan juga diwajibkan membayar selisih dari gaji di bawah UMP yang telah dibayarkan. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads