"Kami sudah menerima secara resmi penyampaian SPDP oleh Bareskrim Mabes Polri berkenaan dengan terlapor Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dan kawan kawan, mereka komisioner KPK. Ini kalau betul jadi kasus ini sangat penting dan menarik perhatian masyarakat. Meskipun tidak kita bedakan dengan yang lain. Semua kasus kita tangani dengan sama, tapi karena kasus ini penting maka kita lebih berikan atensi lagi supaya tidak salah," ujar Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2017).
Prasetyo mengatakan saat ini belum ada jaksa yang ditunjuk untuk meneliti karena masih dalam proses administrasi. SPDP tersebut diterima sejak 8 November lalu. Ia mengatakan kejaksaan akan meneliti berkas tersebut dengan profesional jika berkas telah diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (yld/dhn)