"Dari hasil pengamatan bapak Iman proses e-KTP hanya sebatas review memberikan pendampingan waktu itu ada penyampingan enggak?" tanya hakim ketua Jhon Halasan saat sidang terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Ya berdasarkan dokumen dari tim panitia tidak ada masalah. Tapi ada beberapa dokumen harus dilengkapi dan warning tadi kita tekankan betul-betul masalah harga harus tanggung jawab karena masalah teknis ini bukan ahli, spek harus ada ahli," jawab Iman Bastari saat bersaksi dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Menteri bilang sampai selesai tapi di tengah jalan kaget kok begini di luar kemampuan kami ya," kata Iman.
Sementara itu, Jhon membacakan berita acara pemeriksaan acara (BAP) milik Iman Bastari. Dalam BAP tersebut, Iman mengaku tidak mengenal Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Ada pertanyaan penyidik ke Pak Iman waktu itu Anda sudah jawab scara negatif tentang Pak Drajat Wisnu, apakah Anda kenal?" kata Jhon.
"Tidak kenal. Saya tidak pernah (bertemu) ke atas jadi memang bagian menjaga saja. Mungkin orang kenal saya mungkin," kata Iman.
Kemudian, Jhon mengkonfirmasi apakah Iman juga menerima uang dalam proyek e-KTP. "Pak Iman ada pertanyaan yang mungkin agak menyakiti hati sudah ditanyakan ke penyidik waktu itu. Cuma saya merasa perlu tanyakan lagi. Walaupun menyakitkan hati padahal saya tidak mau menyakiti hati. Bapak pernah terima duit enggak?" tanya Jhon.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Iman. (fai/dhn)











































