ICW Desak Pemerintah Terbitkan RUU Perlindungan Saksi

ICW Desak Pemerintah Terbitkan RUU Perlindungan Saksi

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2005 17:28 WIB
Jakarta - Banyak saksi pelapor yang bernasib naas. Ujung-ujungnya merekalah yang justru dibui. Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mendorong Presiden SBY untuk menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) mengenai RUU Perlindungan Saksi.Hal tersebut disampaikan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko sebelum pertemuan dengan Arman (panggilan Abdul Rahman Saleh), di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2005) sore."Penerbitan Amanat Presiden RUU Perlindungan Saksi ini penting. Tujuannya, menjamin tersedianya anggaran dan penunjukan mitra kerja dari pemerintah di DPR," kata Danang kepada wartawan.Menurutnya, sudah banyak saksi yang menjadi korban karena tidak adanya perlindungan. Pihak-pihak yang seharusnya menjadi saksi akhirnya enggan untuk bersaksi. Alasannya, karena tidak ada jaminan yang memadai, terutama jaminan atas perlindungan."Saksi yang termasuk pelapor sering kali mengalami kriminalitas atau tuntutan hukum atas kesaksian yang diberikan, dan akhirnya, saksi menjadi tersangka bahkan terpidana," sesal Danang.ICW juga meminta kepada Arman untuk mengeluarkan surat edaran kepada jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Isinya, agar memprioritaskan kasus-kasus korupsi daripada menangani kasus pencemaran nama baik.Danang mencontohkan hal serupa telah dilakukan di Kepolisian RI (Polri). Kapolri telah mengeluarkan surat edaran No B/345/III/2005 yang ditujukan kepada kapolda se-Indonesia untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi daripada pencemaran nama baik.Pertemuan antara ICW dan Jaksa Agung ini berlangsung selama dua jam, sejak pukul 14.00 WIB. Usai pertemuan, Koordinator Advokat Transparansi Internasional Indonesia (TII) Anung Karyadi, yang turut dalam pertemuan mengatakan, Arman menanggapi positif atas perlindungan saksi."Bahkan Jaksa Agung mengatakan, memang ada kewenangan jaksa untuk melindungi saksi yang melapor," kata Anung. Masyarakat pun sebenarnya berperan untuk melindungi para saksi. Hal ini diperkuat dengan PP No 71/2000 tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan saksi pelapor. (ism/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads