"Buat rekan-rekan beliau (Buni Yani) yang mau bersilaturahim atau mau melihat saya rasa sah-sah saja, enggak ada masalah. Hanya tetap kita imbau selama ini kan sudah bagus, ya kita harap nanti tidak ada apa-apa," ucap Wakapolda Jabar Brigjen Supratman di Trans Hotel Bandung, Jalan Gatot Siubroto, Kota Bandung, Jumat (10/11/2017).
Supratman mengingatkan agar para pendukung Buni tidak melakukan hal-hal melanggar hukum saat sidang digelar. "Kan nanti yang dirugikan kita semua. Dari yang bersangkutan (Buni Yani) sampai masyarakat. Kita tidak bisa berandai-andai, mudah-mudahan tidak terjadi," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita kan selalu mengedepankan hukum, apapun itu keputusan dari pengadilan nanti kita patuhi," ucap Supratman.
Buni Yani akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 14 November 2017. Jaksa menuntut Buni hukuman 2 tahun bui. (tor/tor)











































