"Jadi kalau menetapkan siapa-siapa (jadi tersangka) itu belum," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditanya perkembangan kasus, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Menurut Setyo, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Selain itu, Polri juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya Novanto, karena disinyalir memalsukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Setya Novanto.
Agus dan Saut disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Terkait penyidikan ini, pihak KPK menekankan surat pencegahan Novanto sudah sesuai sebagaimana diatut dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(dhn/dhn)