Kasus Surat Pimpinan KPK, Polri Sebut Masih Belum Ada Tersangka

Kasus Surat Pimpinan KPK, Polri Sebut Masih Belum Ada Tersangka

Mochammad Zhacky Kusumo - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 13:30 WIB
Agus Rahardjo dan Saut Situmorang (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Polri masih belum menetapkan seorang pun tersangka terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Polri masih meminta keterangan dari banyak pihak.

"Jadi kalau menetapkan siapa-siapa (jadi tersangka) itu belum," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditanya perkembangan kasus, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Menurut Setyo, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Selain itu, Polri juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih mengumpulkan bahan keterangan sebanyak mungkin, dan minta keterangan ke mana-mana," ucap Setyo.

Sebelumnya diberitakan, Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya Novanto, karena disinyalir memalsukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Setya Novanto.

Agus dan Saut disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Terkait penyidikan ini, pihak KPK menekankan surat pencegahan Novanto sudah sesuai sebagaimana diatut dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads