"Penggelapan yang dilakukan tersangka dengan cara membeli kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit dan dijual kembali kepada orang lain. Setelah itu tersangka menghilang," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi saat rilis di Polres Metro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (10/11/2017).
Keempat pelaku sudah menggelapkan sebanyak 20 mobil (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom) |
Penggelapan itu dilakukan tersangka sejak Januari 2017. Berdasarkan 5 laporan yang diterima polisi, keempat tersangka dapat ditangkap beberapa hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan tersangka, satu unit mobil rata-rata dibeli dengan harga Rp 30 Juta. Kemudian dijual kembali seharga Rp 35 juta.
Para pelaku membeli mobil dari debitur, setelah dijual kembali, para pelaku kabur (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom) |
Dari keempat tersangka polisi menyita 20 unit mobil hasil penggelapan. Keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 100 juta.
"Kalau satu mobil ambil untung Rp 5 juta, dikalikan 20. Itu sudah Rp 100 juta," ujarnya.
Selain 20 mobil yang dijadikan barang bukti, polisi juga menyita STNK dan kunci mobil. Para tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (abw/jbr)












































Keempat pelaku sudah menggelapkan sebanyak 20 mobil (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Para pelaku membeli mobil dari debitur, setelah dijual kembali, para pelaku kabur (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)