"Selama mengajukan gugatan cerai itu, istrinya ini tidak pernah bisa dihubungi oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (10/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama lima tahun rumah tangga itu selalu cekcok, ribut. Singkat kata, Juli 2017 istrinya ini ajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Timur," imbuh Argo.
Tanggal 21 November 2017 ini, sidang cerai keduanya tinggal menunggu keputusan pengadilan. Sebelum hakim mengetok palu cerai, Helmi pun kemudian bermaksud menemui Letty dengan harapan bisa berkomunikasi.
"Iya dia ke situ dengan harapan bisa ngomong sama istrinya, karena selama proses cerai ini istrinya tidak bisa dihubungi," lanjutnya.
Setibanya di klinik, yang terjadi justru memburuk. Helmi dan Letty terlibat pertengkaran hebat hingga akhirnya Helmi menembaki istrinya sebanyak 6 kali sampai tewas di lokasi kejadian. (mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini