"Kami petugas sudah ke lapas, kondisi masih sakit. Kita minta surat sakit, dikirim via Whatsapp," ucap jaksa KPK dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Mendengar itu, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar meminta jaksa untuk tetap menghadirkan Nazaruddin. Jhon menyebut Nazaruddin saksi yang penting dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang hari ini, sedianya jaksa menghadirkan 7 orang sebagai saksi di luar berkas yang telah diserahkan ke hakim. Tujuh orang itu termasuk terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto serta pengusaha Made Oka Masagung.
"Seharusnya 7 orang seperti di surat di luar berkas. Ada Irman dan sugiharto tapi karena transkip belum siap. Nanti ada juga Made Oka," ujar jaksa.
Saksi yang hadir di dalam berkas yakni Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irman Bastari dan PNS Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Sirega.
Jaksa pada KPK sebelumnya meminta majelis hakim mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Nazaruddin dalam sidang terdakwa Andi Narogong. Sebab jaksa mengaku membutuhkan keterangan Nazaruddin sebagai saksi perkara korupsi proyek e-KTP ini.
Atas hal tersebut, hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar menolak mengeluarkan surat pemanggilan untuk Nazaruddin. Dia meminta jaksa untuk berusaha menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi.
"Biar JPU mengusahakan dengan segala cara. Kalau pun diminta hadir tapi nanti di persidangan bilang kondisi tidak sehat," ujar Jhon saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (6/11). (fai/dhn)











































