"Karena kemarin kan pulaunya masih kosong dan statusnya masih dalam moratorium. Sekarang moratoriumnya sudah dicabut, nanti akan dilakukan evaluasi untuk penentuan NJOP berikutnya," kata Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Saefullah mengaku tidak mengetahui prosedur detail penentuan NJOP. Dia menuturkan penentuan NJOP dibuat oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dikabarkan sudah menentukan NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Pemprov DKI Jakarta juga disebut menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) untuk kedua pulau dimaksud.
Pulau C memiliki lahan seluas 109 hektare, sedangkan Pulau D seluas 312 hektare. Pemprov DKI sendiri sudah menerima bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) senilai Rp 400 miliar dari PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
NJOP ditetapkan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan merujuk Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah No 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setelah penentuan NJOP pertama, penetapan NJOP tahun berikutnya merupakan BPRD DKI Jakarta. (fdu/tor)