Di Konferensi PBB, KPK Dorong 7 Resolusi Pemberantasan Korupsi

Laporan dari Wina

Di Konferensi PBB, KPK Dorong 7 Resolusi Pemberantasan Korupsi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 10:07 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Wina (Foto: Bahtiar Rifai/detikcom)
Wina - KPK mendorong 7 poin resolusi pemberantasan korupsi di Konferensi ke-7 negara pihak pada Konvensi PBB tentang Antikorupsi atau UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) di Wina, Austria. Resolusi ini diharapkan menjadi instrumen penting pemberantasan korupsi bagi Indonesia.

Ketujuh resolusi itu adalah:

1. Resolusi UNCAC dalam bantuan teknis bagi negara lain
2. Rancangan resolusi bantuan untuk pencegahan korupsi untuk negara lain
3. Resolusi tindak lanjut dari Deklarasi Marrakesh
4. Resolusi bagaimana melawan korupsi dalam skala besar atau grand corruption
5. Rancangan resolusi terkait hubungan bantuan timbal balik dalam sebuah kasus korupsi
6. Rancangan resolusi pemberantasan korupsi dalam bidang olahraga
7. Resolusi tentang mensinergikan antar organisasi multilateral seperti UNODC (United Nations Office of Drugs and Crime), UNDP (United Nations Development Programme), serta World Bank

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu resolusi yang harus kita push, oleh karena itu saya bagi masing-masing untuk menyuarakan kepentingan Indonesia, bukan kepentingan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika ditemui detikcom di Gedung PBB di Vienna International Centre, Wina, Austria, Kamis (9/11/2017) waktu setempat.

Syarif menyebut ke depan bantuan dari negara lain atau organisasi internasional lain patut diberdayakan. Dia pun berharap resolusi itu dapat disetujui.

"Jangan dicurigai sebagai agen asing. Terus apa gunanya kita berdiskusi mewakili negara untuk supaya negara ini memberikan perhatian besar," katanya.

"Keputusannya memberikan sesuai dengan harapan Indonesia, sesuai dengan kepentingan bangsa Indonesia, bukan kepentingan KPK," imbuh Syarif. (bri/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads