Akibatnya, beberapa pengendara ditilang polisi. Ada 3 orang pengendara motor dan satu angkutan umum (angkot) yang ditilang.
Pantauan di lokasi, Jumat (10/11/2017), selain pengendara motor, polisi juga menilang kendaraan roda empat yang kelebihan muatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum disetor semua. Perkiraan baru 50 kendaraan," katanya di lokasi.
Pengendara yang ditilang karena masuk jalur TransJakarta dikenakan pasal 287 ayat 1 melanggar rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini