Ketua KPU Teken Pendelegasian Wewenang pada Ramlan Surbakti
Selasa, 31 Mei 2005 16:43 WIB
Jakarta -
Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin telah meneken pendelegasian wewenang Ketua KPU kepada Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Senin (30/5/2005). Pendelegasian wewenang dilakukan sehubungan dengan penahanan Nazaruddin yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Mei 2005.Pendelegasian ini berdasarkan keputusan KPU No. 24/SK/2005 tentang penunjukan wakil ketua KPU yang sudah disepakati dalam rapat pleno yang berlangsung 23 Mei 2005 lalu. Nantinya, kewenangan Ramlan Surbakti untuk menandatangani keputusan KPU di semua bidang di lingkungan Sekjen KPU. Hal itu meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian dan pengembangan SDM, hukum, umum, hubungan dan partisipasi masyarakat, data dan informasi, logistik dan distribusi, teknis penyelenggaraan, serta pengawasan. Namun Plt Sekjen KPU Aries Djainuri yang baru ditunjuk mengatakan, untuk pencairan anggaran harus dibuat SK baru. "Dalam SK Pak Nazar, kuasa penggunaan anggaran ada pada Pak Sussongko, dan penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) adalah Pak Hamdani. Karena mereka berhalangan, kita harus membuat SK baru," jelas Aries saat ditemui di ruang Biro Perencanaan, lantai III Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (31/5/2005).Aries mengatakan, Ramlan Surbakti nantinya akan membuat SK yang baru. Dalam SK tersebut akan dicantumkan kuasa pengguna anggaran atas nama Plt Sekjen KPU dan penanda tangan SPM Kabag Perbendaharaan dan Gaji Didi Karnadi. SK tersebut sudah dikonsep, namun belum ditandatangani Ramlan. "Kita akan usahakan secepat mungkin," ujar Aries.Jika SK sudah turun, maka anggaran KPU bisa segera dicairkan. Selama ini kegiatan di KPU seperti operasional harian, dana rutin dari sekjen, tertahan akibat kekosongan jabatan sekjen. "Kertas habis, obat habis, pegawai honorer tidak terima gaji 2 bulan," keluh Aries.
(dni/)










































