"Saya sudah cek, senjata tsb tidak terdaftar di Mabes Polri alias tidak berizin. Saya mendesak agar kepolisian mengusut tuntas asal usul senjata tersebut," tegas pria yang karib disapa Bamsoet itu lewat pesan singkat, Kamis (9/11/2017) malam.
Bamsoet mengatakan asal usul senpi itu harus ditelisik. Pasalnya senpi ilegal rawan diperoleh dari daerah konflik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengingatkan barangsiapa menggunakan senpi ilegal merupakan pelanggaran Undang-undang Darurat nomor 12/1951. Ancaman pidananya 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
"Memiliki senjata api tanpa ijin melanggar UU Darurat dengan ancama pidana berat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dr Letty tewas ditembak 6 kali saat berpraktik di Azzahra Medical Centre, Jl Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/11), sekitar pukul 14.30 WIB. Letty pun tewas seketika di lokasi kejadian akibat tembakan membabi buta suaminya itu.
Usai melakukan penembakan, Helmi kemudian ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di pintu masuk Polda Metro Jaya.
Polisi menemukan dua pucuk senjata api yang dibawa di dalam tasnya saat itu. Senpi rakitan itu berjenis revolver. Polisi masih mengusut asal usul kepemilikan senpi tersebut. (ams/ams)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 