Kejadian itu viral di media sosial. Lewat video yang diunggah di Instagram satlantasmadiunkota, Kamis (9/11/2017), seorang siswa SMP tampak masih menggunakan seragam lengkap.
Dia mengendarai motor bebek berwarna merah dan kena razia yang dilakukan oleh polisi. Saat ditilang, bocah itu menangis dan meraung-raung. Polisi pun menanyakan asal SMP bocah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bocah SMP itu enggan menjawab dan masih terus menangis. "Mboten pak, ojo pak (Tidak pak, jangan pak)," kata bocah itu menangis.
Ia pun semakin memeluk erat motor merahnya itu. Tangisannya semakin kencang.
"Kamu itu udah berani naik motor kok nangis? Berdiri dulu," kata polisi.
Pengendara di bawah umur memang tidak diperbolehkan membawa motor atau mobil. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81 Ayat 2 dijelaskan syarat usia pemegang SIM A, SIM C, dan SIM D adalah 17 tahun.
(nkn/ams)