"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan terhadap tersangka M (Muslih) selaku Direktur Utama PDAM Kota Banjarmasin dan T (Trensis) selaku Manajer Keuangan PDAM Kota Banjarmasin," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Lokasi penahanan kedua tersangka, menurut Febri, dipindahkan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas 3 Banjarbaru, Banjarmasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, staf PT Adhi Karya Divisi Regional Balikpapan dan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin. Ditambah pula pegawai dan pejabat PDAM Bandarmasih serta Kepala Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin.
KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus suap dalam persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp 50,5 miliar. Sebagai tersangka penerima suap, ada Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, sedangkan tersangka penyuapnya Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
Total, ada uang Rp 48 juta yang disebut sebagai bagian dari uang suap. Uang itu diduga bagian dari Rp 150 juta yang diterima Muslih dari rekanan dan telah dibagikan kepada anggota DPRD.
Duit diberikan untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM. (nif/fdn)