Tersangka Penyuap Ketua DPRD Banjarmasin Segera Disidang

Tersangka Penyuap Ketua DPRD Banjarmasin Segera Disidang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 23:07 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK melengkapi berkas perkara 2 tersangka pemberi duit suap ke pimpinan DPRD Kota Banjarmasin. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan terhadap tersangka M (Muslih) selaku Direktur Utama PDAM Kota Banjarmasin dan T (Trensis) selaku Manajer Keuangan PDAM Kota Banjarmasin," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Lokasi penahanan kedua tersangka, menurut Febri, dipindahkan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas 3 Banjarbaru, Banjarmasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, ada 49 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Mereka di antaranya dari unsur Wakil Wali Kota Banjarmasin, Sekda Banjarmasin, dan anggota DPRD Banjarmasin. Ada pula Direktur Utama, Direktur Operasional, dan pegawai PT Chindra Santi Pratama.

Selain itu, staf PT Adhi Karya Divisi Regional Balikpapan dan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin. Ditambah pula pegawai dan pejabat PDAM Bandarmasih serta Kepala Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin.

KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus suap dalam persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp 50,5 miliar. Sebagai tersangka penerima suap, ada Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, sedangkan tersangka penyuapnya Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

Total, ada uang Rp 48 juta yang disebut sebagai bagian dari uang suap. Uang itu diduga bagian dari Rp 150 juta yang diterima Muslih dari rekanan dan telah dibagikan kepada anggota DPRD.

Duit diberikan untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads