"Kalau dari daerah selalu ikut arahan dari pemerintah pusat. Dulu nggak ada karena arahan, sekarang ada karena arahan. Jadi kita akan perbaiki sesuai sistem semua daerah," ujar Ridwan Kamil di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Menurut Ridwan Kamil, pihaknya belum memiliki data aliran kepercayaan masyarakat yang berada di Bandung. Tapi warga tetap harus terdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Pemkot Bandung dipastikan Emil akan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan Kemendagri. Salah satunya mendata dan menganalisis data.
"Saya tidak hafal jumlahnya ada berapa, jenisnya apa saja, tapi sesuai arahan Kemendagri akan kita analisa data juga. Yang penting, hak dasar berkebangsaannya tidak hilang," ujarnya. (fdn/fdn)











































