Penghayat Masuk Kolom KTP, Ridwan Kamil: Semua Warga Harus Terdata

Penghayat Masuk Kolom KTP, Ridwan Kamil: Semua Warga Harus Terdata

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 22:27 WIB
Ridwan Kamil (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KTP. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

"Kalau dari daerah selalu ikut arahan dari pemerintah pusat. Dulu nggak ada karena arahan, sekarang ada karena arahan. Jadi kita akan perbaiki sesuai sistem semua daerah," ujar Ridwan Kamil di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Menurut Ridwan Kamil, pihaknya belum memiliki data aliran kepercayaan masyarakat yang berada di Bandung. Tapi warga tetap harus terdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum ada datanya, tapi tidak boleh ada warga Jawa Barat yang tidak terdata dengan baik. Jadi artinya, langkah-langkah berikutnya akan kita data," kata pria yang akrab disapa Emil ini.

Karena itu, Pemkot Bandung dipastikan Emil akan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan Kemendagri. Salah satunya mendata dan menganalisis data.

"Saya tidak hafal jumlahnya ada berapa, jenisnya apa saja, tapi sesuai arahan Kemendagri akan kita analisa data juga. Yang penting, hak dasar berkebangsaannya tidak hilang," ujarnya. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads