KPK Tahan Kadis PU Pemkot Malang Tersangka Suap APBD

KPK Tahan Kadis PU Pemkot Malang Tersangka Suap APBD

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 21:57 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK menahan Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono. Jarot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Moch Arief Wicaksono diumumkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8). Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot, selaku Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015, terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.

Arief sudah ditahan pada Kamis (2/11). Arief ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Nggak apa-apa, nggak apa-apa. Ya kita jalani proses ini saja dengan baik," kata Arief. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads