Eks Kepala BPPN Diperiksa KPK soal Restrukturisasi Aset Obligor

Eks Kepala BPPN Diperiksa KPK soal Restrukturisasi Aset Obligor

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 21:53 WIB
Ary Suta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta diperiksa terkait restrukturisasi aset obligor.

"(Tupoksi saya) terkait restrukturisasi. (Dikonfirmasi) sedikit mengenai sekitar itulah," kata Ary Suta setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Ary Suta mengaku tidak tahu proses awal penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang diberikan kepada obligor pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Sebab, hal itu bukan tugasnya saat menjabat periode 2001-2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan hari ini, Ary Suta diperiksa sebagai saksi tersangka Kepala BPPN ke-7 Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Ruchjat Kosasih serta eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali. Namun Mulyati mangkir dari panggilan.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads