"(Tupoksi saya) terkait restrukturisasi. (Dikonfirmasi) sedikit mengenai sekitar itulah," kata Ary Suta setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Ary Suta mengaku tidak tahu proses awal penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang diberikan kepada obligor pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Sebab, hal itu bukan tugasnya saat menjabat periode 2001-2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/fdn)











































