"Kita melakukan penindakan di RSU Abdul Manan Simatupang, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan jasa tes urine," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
OTT ini dilakukan pada siang hari tadi. Para pelaku mengenakan tarif tes urine berdasarkan peraturan daerah (perda) yang lama. Padahal ada perda baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, keenam orang yang diamankan itu masih dalam pemeriksaan petugas. Terkait hal ini, Bayu belum bisa merinci lebih jauh soal OTT ini.
"Masih pemeriksaan di kantor (Polres Asahan). Untuk sementara belum ada yang tersangka, masih diamankan. Kita melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen," tutupnya. (jbr/jbr)











































