Bos Peserta Lelang e-KTP Ditahan KPK

Bos Peserta Lelang e-KTP Ditahan KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 18:00 WIB
Bos Peserta Lelang e-KTP Ditahan KPK
Anang Sugiana (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK resmi menahan tersangka kasus e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia hanya diam ketika ditahan.

Anang keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017) pukul 17.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Dia keluar sudah berbalut rompi oranye tahanan KPK.

Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Anang berjalan cepat menuju mobil tahanan. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Tersangka yang ditetapkan KPK pada 27 September 2017 itu disebut dua kali diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak menjadi saksi sebelumnya. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads