Anang keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017) pukul 17.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Dia keluar sudah berbalut rompi oranye tahanan KPK.
Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Anang berjalan cepat menuju mobil tahanan. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.
Tersangka yang ditetapkan KPK pada 27 September 2017 itu disebut dua kali diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak menjadi saksi sebelumnya. (nif/dhn)











































