Dukung Anies-Sandi soal UMP, M Taufik: Jangan Contoh Ahok

Dukung Anies-Sandi soal UMP, M Taufik: Jangan Contoh Ahok

Mochammad Zhacky Kusumo - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 17:48 WIB
Dukung Anies-Sandi soal UMP, M Taufik: Jangan Contoh Ahok
M Taufik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Dia menyebut penetapan UMP DKI Jakarta harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015.

Politikus Gerindra itu mengaku telah mengkonfirmasi kajian UMP 2018 kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Hasilnya, perhitungan UMP harus merujuk pada PP 78/2015. Kalau tidak, Anies bisa dicap melanggar PP.

"Saya tanya ke Disnaker. Ini masalahnya ada PP itu (No 78/2015). Kalau nanti langgar itu, kena sue (dituntut) juga," terang Taufik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik meminta para buruh bersabar. Sebab, PP 78/2015 sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin, jika putusan MK memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menaikkan besaran UMP DKI Jakarta, Anies akan mematuhinya.

"Kan PP itu lagi uji materi, tunggu-lah PP itu sampai uji materi, pasti naik lagi," jelas dia.

Serikat buruh sendiri melihat, apabila besaran UMP DKI Jakarta 2018 di kisaran Rp 4 juta, hal itu akan mendongkrak daya beli masyarakat yang sedang menurun. Meski demikian, menurut Taufik, itu tidak sesederhana yang dibayangkan.

"Kalau perusahaannya berat bagaimana? Buruh kerja di mana lagi? Nggak sesederhana itu untuk mendongkrak ekonomi," ujarnya.

Di penghujung, Taufik menekankan, dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah harus berpegang teguh pada peraturan. Kata dia, jangan seperti Ahok yang menjalankan roda pemerintahan dengan melanggar aturan.

"Melaksanakan pemerintahan nggak boleh langgar aturan. Jangan dicontoh Ahok. Ahok kan melanggar aturan," tutur Taufik.

Sekadar mengingatkan, saat menetapkan besaran UMP DKI Jakarta untuk 2016, Ahok memang mengesampingkan PP No 78/2015. Kala itu, UMP 2016 meningkat sebesar 14,8 persen atau lebih besar 4 persen dibanding menggunakan PP 78/2015, yakni 10,8 persen.

Seperti diketahui, Anies bersama Sandiaga Uno menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035. (dhn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini