Ketujuh pelaku yang diamankan adalah FZA (16), DP (23), AM (18), MSR (18), MAR (17), FA (20), dan PMZ (21). Para tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Eko Mulyadi mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kemajuan Raya, Petukangan Selatan, Jaksel, Selasa (31/10). FZA dan DP diamankan dengan barang bukti berupa 14 paket kecil ganja dengan berat 47,87 gram, 1 paket besar ganja 8,70 gram, dan 1 bungkus rokok berisi 2 linting ganja berat 1,47 gram berikut kertas papir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap AM dan MSR pada hari yang sama di SPBU Kodam, Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan. Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus kertas warna cokelat berisi ganja seberat 4,78 gram.
"Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan pengembangan dan ditangkap AM serta MSR," tutur Eko.
Polisi lalu menangkap lagi seorang tersangka, MAR, berdasarkan informasi dari tersangka sebelumnya. MAR, yang merupakan pemasok ganja kepada AM, ditangkap di Jalan Kampung Baru, Pesanggrahan, Rabu (1/11).
"MAR merupakan pemasok barang berupa ganja yang disita dari AM," ujarnya.
Terakhir, FA dan PMZ ditangkap di Jalan Kejaksaan, Tangerang, Kamis (2/11) pukul 01.30 WIB. Sepuluh paket ganja seberat 10 kilogram, sabu seberat 46 gram, 2 alat isap sabu, 5 unit ponsel, 1 buah timbangan, dan 4 buah gunting disita dalam penangkapan tersebut.
Dari ketujuh tersangka, Eko menerangkan, ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai. Dua pelaku yang masih di bawah umur dan pelajar dilakukan pendampingan saat pemeriksaan.
"Ada dua pelaku yang masih di bawah umur, sudah kita lakukan pendampingan pemeriksaan," terangnya.
Barang haram ini, sambung Eko, diedarkan kepada teman sejawat dan masyarakat umum. Eko menduga ganja ini dipasok dari LP Tangerang.
"Peredarannya beragam dari masyarakat umum ada yang ke teman sejawat," imbuhnya.
Sementara itu, keseluruhan barang bukti berupa ganja dan sabu yang diamankan total sekitar Rp 100 juta. Pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ini masih dikembangkan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (knv/tfq)











































