Surat yang diteken Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh anggota KPU hingga tingkat kabupaten dan kota segera mengundurkan diri dari kepengurusan ormas. Peraturan ini juga berlaku bagi anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Keluarnya anggota KPU dan KIP dari ormas harus dibuktikan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan berikutnya, anggota KPU diminta bekerja sepenuh waktu di institusinya. Hal tersebut merupakan syarat menjadi anggota KPU.
"Bersedia bekerja sepenuh waktu, artinya apa? menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya bagi yang PNS atau apa, kan harus mengundurkan diri," kata Hasyim. (dkp/dkp)











































