Surat yang diteken Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh anggota KPU hingga tingkat kabupaten dan kota segera mengundurkan diri dari kepengurusan ormas. Peraturan ini juga berlaku bagi anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Keluarnya anggota KPU dan KIP dari ormas harus dibuktikan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan.
"Anggota KPU sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan. Cara berpikirnya dua itu," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).
Pertimbangan berikutnya, anggota KPU diminta bekerja sepenuh waktu di institusinya. Hal tersebut merupakan syarat menjadi anggota KPU.
"Bersedia bekerja sepenuh waktu, artinya apa? menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya bagi yang PNS atau apa, kan harus mengundurkan diri," kata Hasyim. (dkp/dkp)











































