Untuk agenda hari ini, tim Biro Hukum KPK dan kuasa hukum Irfan hanya menyerahkan berkas kesimpulan. Setelah itu, hakim akan membacakan putusan.
"Sidang selanjutnya besok pembacaan putusan, pukul 13.30 WIB atau paling lambat mungkin sekitar 15.30 WIB," ucap Kusno seraya mengetuk palu untuk menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Irfan menyebut status tersangka kliennya tak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 KUHAP dan Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Selain itu, dia beralasan penyidikan perkara koneksitas bertentangan dengan Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. (adf/dhn)