Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Heli AW-101 Besok Jumat

Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Heli AW-101 Besok Jumat

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 15:34 WIB
Helikopter AW-101 (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Kusno akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh, Jumat besok. Irfan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Untuk agenda hari ini, tim Biro Hukum KPK dan kuasa hukum Irfan hanya menyerahkan berkas kesimpulan. Setelah itu, hakim akan membacakan putusan.

"Sidang selanjutnya besok pembacaan putusan, pukul 13.30 WIB atau paling lambat mungkin sekitar 15.30 WIB," ucap Kusno seraya mengetuk palu untuk menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praperadilan itu diajukan Irfan agar status tersangkanya digugurkan. Dia mengklaim status tersangka yang disematkan KPK padanya tidak sah.

Tim kuasa hukum Irfan menyebut status tersangka kliennya tak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 KUHAP dan Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2002.

Selain itu, dia beralasan penyidikan perkara koneksitas bertentangan dengan Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. (adf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads