"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro, ke Krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada kegiatan rakor (rapat koordinasi)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Sedianya, keduanya diperiksa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB tadi. Karena tidak bisa hadir, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan untuk keduanya pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap BPRD DKI berkaitan dengan penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Pulau C dan D. Untuk diketahui, NJOP Pulau C dan D dinilai sangat rendah, yakni sekitar Rp 3,1 juta per meter persegi.
"Jadi ada selisih NJOP. Nanti kami lihat dari pemeriksaan nanti bagaimana," imbuhnya.
Sebelumnya pada Rabu (8/11) kemarin, penyidik memeriksa tiga orang dari BPRD. Pemeriksaan ketiganya berlangsung hingga larut malam.
"Jadi kemarin tiga saksi yang sudah kita periksa sampai sekarang belum selesai, nanti akan kita schedule ulang juga," tandas Argo. (mei/aan)











































