"Jumlah transaksi per bulan bisa mencapai Rp 200 juta berdasarkan pembukuan yang disita," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo di Gedung DPRD Bali, Jl Raya Renon, Denpasar, Bali, Kamis (9/11/2017).
Sedikitnya ada 3 buku tulis yang berisikan transaksi sabu disita dari rumah Swastika di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11) lalu. Setiap transaksi tercatat mulai dari angka Rp 1,5 juta hingga belasan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau Swastika masih buron, Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk memburunya. Tak lama lagi, mantan politisi Gerindra itu akan ditangkap untuk dijerat dengan UU Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Kita koordinasi dengan tim Cyber, Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Polda Bali. Sampai sekarang anggota kami di lapangan belum kembali dan mudah-mudahan yang bersangkutan menyerahkan diri. Sementara (Swastika) masih ada di Jawa-Bali," ucap Hadi.
Sebelumnya, Swastika ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (5/11) sore. Hal ini dilakukan karena keterangan puluhan saksi dan 6 tersangka mengarah pada politisi dari Partai Gerindra itu.
"Rumahnya sudah kita geledah semua. Untuk ruang kerjanya karena berada di gedung instansi pemerintah, saya rasa dia tidak akan berani (menyimpan dan menggunakan narkoba) di kantor. Tapi kita akan dalami jika ada informasi lagi dari saksi-saksi," ujar Hadi.
Sementara itu, hasil penggeledahan di kamar pribadi Swastika di rumahnya, Jl Pulau Batanta, Denpasar, polisi menemukan 6 paket sabu seberat 7,16 gram, 1 pistol merek Baretta, 2 senjata airsoft gun, 5 pisau belati, 1 keris kuningan, 5 kotak peluru senapan angin, 1 kotak peluru airsoft gun, 4 bong, 2 buku tabungan, dan 5 tabung gas airsoft gun.
"Memang ketika penggeledahan, pintu kamarnya terkunci dari dalam. Kalau dari dalam logikanya ada orang. Begitu dicek di belakang rumah, jendela kamar terbuka dan ada tali. Orang lain tidak diperbolehkan masuk oleh Swastika ke kamar pribadinya, termasuk istri dan keluarganya," ucap Hadi.
(vid/tfq)