"Ada 16 adegan, mulai pengerjaan kembang api, packing kembang api, dan pemberian pekerja pengelasan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi saat diminta konfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Rekonstruksi dilakukan pada Rabu (8/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Rekonstruksi berlangsung 3 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dihadirkan saat rekonstruksi terdapat satu tersangka atas nama Andri Hartanto dan 10 orang saksi yang saat itu sebagai pekerja yang juga korban berhasil selamat dan luka bakar ringan," imbuhnya.
Terkait ledakan dan kebakaran pabrik, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka adalah pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto, dan pekerja bernama Subarna Ega.
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan ledakan dan kebakaran. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini