Kasus Suap Moge, KPK Panggil GM Jasa Marga Japek

Kasus Suap Moge, KPK Panggil GM Jasa Marga Japek

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 12:12 WIB
Kasus Suap Moge, KPK Panggil GM Jasa Marga Japek
Gedung baru KPK (Nur/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek (Japek) R Kristianto. Dia diagendakan bersaksi untuk suap motor gede Harley-Davidson.

Selain Kristianto, KPK memanggil Siti Masitoh alias Sarah (swasta) dan Andi. Ketiganya akan diminta keterangan untuk tersangka auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi.


"Saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setia Budi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi atas nama Andi sendiri diketahui merupakan sopir Sigit.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Audit tersebut dilakukan terhadap penggunaan anggaran pada 2015-2016.


Sigit, selaku auditor madya pada BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi merupakan pemberi suap moge. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads