Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Ary Suta Diperiksa KPK

Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Ary Suta Diperiksa KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 11:44 WIB
Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Ary Suta Diperiksa KPK
Ary Suta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke-6, I Putu Gede Ary Suta, kembali diperiksa terkait kasus BLBI. Dia bakal dimintai keterangan terkait Kepala BPPN yang menjabat setelahnya, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang telah berstatus tersangka.

"I Putu Gede Ary Suta diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Ary Suta telah tiba di KPK. Lelaki berkacamata ini mengenakan kemeja batik hijau muda dan didampingi seorang perempuan berbaju terusan ungu. Mereka kemudian duduk di ruang tunggu dan sempat terlibat percakapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ary Suta sebelumnya diperiksa KPK pada Kamis (15/6). Dia mengaku ditanya soal kapasitasnya sebagai Kepala BPPN dulu. Namun Suta, yang menjabat pada 2001-2002, mengaku tidak pernah menangani obligor Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali BDNI.

Selain Ary Suta, KPK memanggil Ruchjat Kosasih dan eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali. Mereka diagendakan menjadi saksi untuk tersangka yang sama, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.

Sementara itu, KPK sudah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang masih berstatus saksi, sebanyak tiga kali, namun keduanya mangkir. Pasangan ini diketahui berada di Singapura sehingga KPK terbentur aturan otoritas setempat untuk memeriksa keduanya. (nif/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads