Polisi: Motif 4 Pria Produksi Konten Gay BDSM demi Kepuasan

Polisi: Motif 4 Pria Produksi Konten Gay BDSM demi Kepuasan

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 11:15 WIB
Foto: audrey santoso/detikcom
Jakarta - Polisi mengatakan empat pria pemeran video porno pasangan gay dengan kategori kekerasan fisik melakukan hal tersebut demi kepuasan seksual. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pemeran.

"Motif (melakukan kegiatan porno) bentuk BDSM ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," kata Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).


Susatyo menjelaskan ada istilah master atau tuan dan slave atau budak dalam kegiatan pornoaksi keempat pria gay itu. Menurut Susatyo, master berperan sebagai orang yang menyiksa. Sedangkan slave berperan sebagai orang yang disiksa selama kegiatan seksual terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AM (sebagai) master, NH sebagai slave-nya AM. Yang kedua, RH master-nya, ER slave-nya," ujar Susatyo.

Susatyo lalu menjelaskan modus kejahatan keempat pria ini adalah sengaja mengunggah video dan foto kegiatan seksual mereka di berbagai grup Facebook yang mereka ikuti. Hal itu dilakukan untuk mencari orang yang berminat menjadi master dan slave baru.

"Modus operandi AM adalah dengan sengaja mem-posting video dan foto berkonten asusila BDSM melalui akun Facebook emirjkt, sebagai master kepada berbagai grup Facebook BDSM, baik dalam dan luar negeri. Untuk mencari peminat baru," ungkap Susatyo.

Kepada para tersangka, polisi mengenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun pidana penjara dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pria yang mengabadikan kegiatan pornoaksi dalam konten video dan foto, lalu menyebarkan konten tersebut ke media sosial Facebook. Mereka adalah AM (42), NH (30), RH (28), dan ER (22).

Barang bukti yang diamankan dari AM dan NH adalah 2 unit ponsel, 1 memory card SD, dan 11 jenis peralatan BDSM, seperti tali pengikat, cambuk, karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, serta alat pecut.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi dari RH dan ER adalah 2 unit ponsel dan 8 peralatan BDSM, seperti jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat. (aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads