"Dirkrimsus Polda yang menangani. Sekarang sudah naik ke penyidikan untuk mencari siapa pelakunya. Dugaan sementara, tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/11/2017) malam.
Baca juga: Polisi Panggil Saksi Terkait Penyidikan Reklamasi Pekan Depan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada beberapa kali pemeriksaan," ujar Argo.
Baca juga: Kepala BPRD dan KJP DKI Diperiksa Terkait Reklamasi Besok
Penyidikan itu dilakukan untuk mendalami mekanisme dalam penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang ditetapkan Rp 3,1 juta. Sedangkan NJOP Pulau H, yang milik perorangan, Rp 25 juta per meter.
Dalam penyidikan ini, polisi akan mendalami adanya perbedaan nilai NJOP. Selain itu, polisi akan mendalami ada-tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek reklamasi tersebut.
Baca juga: NJOP Pulau C dan D Cuma Rp 3 Juta karena Lahan Masih Kosong
"Kita nanti mengacu ke Permen No 139 berkaitan klasifikasi dan penetapan NJOP, apakah yang digunakan itu permen atau peraturan gubernur," ungkap Argo di kantornya, Selasa (7/11/2017). (yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini