Kasus NJOP Pulau Reklamasi Disidik, Polri Cari Pelaku

Kasus NJOP Pulau Reklamasi Disidik, Polri Cari Pelaku

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 10:28 WIB
Kombes Argo Yuwono (Sams/detikcom)
Jakarta - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyidik masalah reklamasi Teluk Jakarta. Penyidikan dilakukan untuk mencari siapa pelakunya.

"Dirkrimsus Polda yang menangani. Sekarang sudah naik ke penyidikan untuk mencari siapa pelakunya. Dugaan sementara, tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/11/2017) malam.

Baca juga: Polisi Panggil Saksi Terkait Penyidikan Reklamasi Pekan Depan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan telah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Beberapa saksi yang diperiksa sebelumnya dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

"Sudah ada beberapa kali pemeriksaan," ujar Argo.

Baca juga: Kepala BPRD dan KJP DKI Diperiksa Terkait Reklamasi Besok

Penyidikan itu dilakukan untuk mendalami mekanisme dalam penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang ditetapkan Rp 3,1 juta. Sedangkan NJOP Pulau H, yang milik perorangan, Rp 25 juta per meter.

Dalam penyidikan ini, polisi akan mendalami adanya perbedaan nilai NJOP. Selain itu, polisi akan mendalami ada-tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek reklamasi tersebut.

Baca juga: NJOP Pulau C dan D Cuma Rp 3 Juta karena Lahan Masih Kosong

"Kita nanti mengacu ke Permen No 139 berkaitan klasifikasi dan penetapan NJOP, apakah yang digunakan itu permen atau peraturan gubernur," ungkap Argo di kantornya, Selasa (7/11/2017). (yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads