Kapal MV Silver Sea ini ditangkap KRI Teuku Umar di Perairan Sabang, Aceh pada 13 Agustus 2015. Kapal berbendera Thailand itu diduga menampung ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.
"Menyetorkan uang senilai Rp. 20,6 miliar dari hasil lelang ikan campuran sebanyak 1.930 ton," ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum, kepada detikcom, Kamis (9/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rum mengatakan, selain uang hasil lelang ikan, kejaksaan juga menyetor uang pidana denda pemilik kapal MV Silver Sea 2 senilai Rp 250 juta.
Proses setor itu dilakukan setelah proses hukum kapal MV Silver Sea 2 memiliki kekuatan hukum tetap. Selain menjatuhkan pidana ke pemilik kapal, putusan tersebut juga menyita kapal MV Silver Sea beserta ikan dan dokumen di dalamnya.
"Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi perkara perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/Pid.Sus/2017/PN-SAB tanggal 19 Oktober 2017," ucap Rum.
Kapal Silver berukuran 2.285 Gross Ton (GT) yang dimiliki oleh Silver Sea Reefer, Co. Ltd ini ditangkap jajaran TNI AL karena melakukan tindak pidana perikanan yakni mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut dan mematikan vessel monitoring system (VMS) selama berlayar di Indonesia.
Kapal berbendera Thailand ini diduga melakukan illegal transhipment (alih muatan) di Laut Arafura dengan kapal milik Pusaka Benjina Resources yang aktivitasnya terdeteksi tanggal 14 Juli 2015. Padahal, transhipment di tengah laut merupakan aktivitas terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 karena sering tidak dilaporkan (unreported fishing). (rvk/dhn)










































