"Saya pihak yang pasif. Nazar memberikan kesaksian palsu, tidak pernah ada pembicaraan soal fee," kata Dudung saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Selain itu, Dudung mengatakan tidak pernah diberi laporan pengeluaran cek giro dan voucer untuk pembahasan fee. Bahkan Dudung mengaku tidak pernah memerintah anak buahnya di PT DGI untuk membahas pembagian fee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Dudung juga membantah ada pertemuan dengan Sandiaga Uno di Hotel The Ritz-Carlton yang disebutkan Nazaruddin. Dudung menilai keterangan Nazaruddin soal pertemuan tersebut palsu.
"Nazaruddin bahwa telah ada pembicaraan fee Universitas Udayana antara Nazar, Anas, dan Sandiaga pada 2008 di Hotel Ritz, tidak ada saksi yang membenarkan itu. Keterangan Nazar palsu yang ingin menjerat saya dan Sandiaga Uno," kata Dudung.
Dalam kasus ini, Dudung dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumsel.
Jaksa menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010. Jaksa menyatakan Dudung terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)