"Iya, pernyataan Pak JK bukanlah bentuk intervensi pemerintah. Tetapi adalah bentuk tanggung jawab pemerintah," kata jubir Wapres, Husain Abdullah, kepada detikcom, Rabu (8/11/2017).
"Karena pemerintah tidak boleh membiarkan hukum dipermainkan. Tetapi wajib memastikan hukum ditegakkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husain mengatakan pernyataan JK tidak ditujukan untuk mencampuri hukum, melainkan hanya untuk memberikan penjelasan.
"Tetapi menjelaskan dan menegaskan bahwa untuk memeriksa Setya Novanto tidak perlu izin presiden. Dan memang tidak ada aturan yang mengharuskan KPK meminta izin kepada presiden untuk memeriksa Setya Novanto," terangnya.
Husain menambahkan kasus ini merupakan kewenangan penuh KPK. "Sampai 1.000 kali pun, (KPK) bisa menerbitkan sprindik baru untuk Setya Novanto jika KPK memiliki alat buktinya," kata Husain. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini