Meski Jokowi telah menegaskan dalam undangan tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun, KPK meyakini Jokowi akan melaporkan apabila ada yang tetap memberikan sumbangan atau hadiah. Menurut KPK, Jokowi merupakan contoh penyelenggara negara yang baik dalam hal pelaporan dugaan gratifikasi.
"Pak Jokowi itu salah satu penyelenggara negara yang memberikan contoh positif dalam pelaporan gratifikasi. Itu pernah dilakukan sejak menjadi Gubernur DKI ya saat itu. Kemudian pada saat menjabat presiden demikian," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira, kalaupun ada penerimaan, tentu saja hal tersebut juga dapat dilakukan sesuai mekanisme yang dilakukan juga oleh Presiden Jokowi, karena beberapa kali laporan juga sudah disampaikan," ucap Febri.
Selain itu, Febri menilai Jokowi sudah mengerti aturan pencegahan dalam menerima gratifikasi. Jokowi, disebut Febri, merupakan pejabat penyelenggara negara yang patut menjadi teladan bagi para pejabat lain.
"Saya percaya karena beberapa kali Pak Jokowi menjadi contoh untuk pelaporan gratifikasi. Kita ingat ada gitar bas dan dilaporkan kepada KPK, kemudian pada saat menjadi gubernur juga," kata Febri. (fai/dhn)











































