Kepolisian semula berencana menjemput TG sore ini. Namun, karena keluhan sakit TBC itu baru diketahui, polisi menilai perlu ada keterlibatan orang tua tersangka dalam pengambilan keputusan metode perawatan kesehatan TG.
"Tadi mau dijemput hari ini (oleh polisi). Tapi karena ternyata klien saya tidak hanya HIV, tapi juga mengeluhkan ada (sakit) TBC, sehingga polisi mau menunggu dulu kedatangan orang tua klien saya ke Jakarta," jelas kuasa Hukum TG, Ferdinand Tobing, saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdinand mengatakan orang tua TG saat ini berada di Manado, kampung halaman kliennya. Rencananya, orang tua TG akan berangkat ke Jakarta besok.
"Orang tuanya kalau jadi ya besok ke sini. Nanti dibicarakan sementara klien kami ditempatkan di mana, apakah di KPA atau tempat-tempat penampungan lainnya," ujar Ferdinand.
Sedangkan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) untuk memberikan perawatan terhadap TG.
"Kita koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI saja. Kalau masalah asupan obat HIV-nya itu tugasnya RS Polri. RS Polri akan berkoordinasi juga dengan Komisi Penanggulangan AIDS," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar saat dihubungi terpisah.
TG ditangkap pada Selasa (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. TG dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (aud/rvk)