"Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangi oleh Setya Novanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Laporan dari Sandy Kurniawan yang diketahui juga anggota tim pengacara Novanto naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang dipersangkakan adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 pasal 1 ayat kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP," terang Setyo. (aud/fdn)











































